Nama Jenderal Agus Subiyanto Menguat, Usai DPR Terima Supres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono

Senin, 30 Oktober 2023 | 17:17 WIB
Nama Jenderal Agus Subiyanto Menguat, Usai DPR Terima Supres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono
KSAD Jenderal Agus Subiyanto yang digadang-gadang akan diangkat sebagai Panglima TNI. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI sudah menerima Surat Presiden atau Supres ke DPR RI terkait dengan nama calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir November 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

"Iya (sudah terima surpres)," kata Meutya saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Namun, saat ditanya perihal nama siapa yang disodorkan Presiden RI Jokowi untuk menggantikan Yudo Margono, Meutya masih enggan mengungkap. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menyampaikannya ke publik.

Baca Juga: Komisi I DPR Terima Surat Presiden soal Calon Pengganti Panglima TNI Yudo Margono

"Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan bahwa nama yang disodorkan untuk menggantikan Yudo menjadi Panglima TNI yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) baru yani Jenderal Agus Subiyanto.

"Iya saya dapat informasi bahwa ada surat itu, Surpres surat presiden yang dikirim ke DPR yang konon itu adalah surat minta persetujuan dari DPR tentang pengangkatan KSAD, Pak Agus menjadi Panglima TNI," katanya saat dikonfirmasi.

Namun, ia megaku hal tersebut hanya sebatas informasi yang didapat dan belum secara resmi disampaikan.

Secara aturan, bila Agus menjadi calon Panglima TNI tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca Juga: Jokowi Usul Calon Tunggal Pengganti Panglima TNI Yudo Margono ke DPR RI, Benarkah KSAD Agus Subiyanto?

"Tapi sampai sekarang ini saya belum fix gitu ya. Tentu secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silahkan aja ya. Karena syarat untuk menjadi Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat KASAD. Nah pak Agus ini perwira aktif, dan sedang menjabat KASAD," tuturnya.

"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan ya tidak dicantumkan di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004. Jadi ya sah-sah saja, boleh," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI