Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
"Sudah diterima," kata Mutya dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Meutya tidak membantah atau membenarkan mengenai nama yang diusulkan menjadi Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatam Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Ia menyebut nama tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi baru nantinya akan diumumkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
“Nama nanti yang sampaikan biar Ibu Ketua DPR. Tapi yang pasti calon tunggal karena sesuai UU memang Presiden mengirim calon tunggal,” katanya.
Usai menerima supres ini, Meutya menyebut Komisi I DPR akan menjadwalkan fit and proper test.
“Setelah ditugaskan komisi 1 oleh Bamus, ya akan dijadwalkan fit and proper test. Esok kami akan rapat internal kisi untuk membahas tanggal,” katanya.
Sebagai informasi, Yudo akan berusia 58 tahun pada akhir November mendatang. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Masih berdasar pada Undang-Undang yang sama, disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca Juga: Resmi Jabat KSAD, Letjen TNI Agus Subiyanto Bukan Berasal dari Keluarga Sembarangan
Agus sendiri baru saja dilantik sebagai KSAD menggantikan Jenderal TNU Dudung Abdurachman pada pekan lalu.