Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata selesai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (30/10/2023). Dia diperiksa terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
Alex mengaku memberikan penjelasan terkait proses penanganan korupsi di Kementan yang menjerat SYL. Disebutnya aduaan korupsi di Kementan ada yang sudah diterima KPK pada Februari 2020.
"Pertanyaannya-kan bagaimana mekanisme atau proses penaganan perkara di KPK, mulai dari pengaduan sampai dengan penindakan dan apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan pimpinan, saya tadi jelaskan. Betul pada bulan Januari 2020 betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tpk di Kementan," jelas Alex kepada wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jawaban itu disampaikannya menjawab pertanyaan Dewas KPK terkait foto pertemuan antaran Firli dengan SYL. Firli sendiri sudah mengakui pertemuannya itu terjadi pada Maret 2022.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Dan Pertemuan Firli Dengan SYL, Dewas Panggil Dua Pimpinan KPK
Lebih lanjut, setelah menerima aduan pada Februari 2020, perkara tersebut baru ditindaklanjuti KPK dengan pengumpulan informasi pada Januari 2021.
"Artinya, satu tahun kemudian dilakukan pengumpulan informasi. Bulan Maret ada perpanjangan surat tugas untuk mengumpulkan info, April 2021 ada paparan dari Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK dari Dumas (pengaduan masyrakat) ke Direktorat Penyelidikan," kata Alex.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan dengan satgas penyidikan dan dinilai layak ditingkatkan ke penyidikan.
"Nah disposisi pimpinan, tindak lanjuti lakukan penyelidikan. Jadi pimpinan tidak menerima detail hasil penelahaannya seperti apa. Hanya diberikan executive summary. Disposisi pimpinan hanya itu, tindak lanjuti dengan lidik, apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak," kata Alex.
Namun penetapan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnnya, berdasarkan aduan masyarakat yang diusut KPK pada Januari 2023. kemudian ditingkatkan ke penyelidikan pada 14 Juni 2023, dan naik penyidikan ke pada 26 September 2023.
Baca Juga: Bukan Safe House, Firli Bahuri Ungkap Status Rumah Di Kartanegara: Hanya Tempat Istirahat, Kalau...