Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:26 WIB
Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.

Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.

Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI