Suara.com - Praka Riswandi Manik bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir disebut sempat berpura-pura ingin membeli obat penghilang rasa nyeri, tramadol, di toko obat ilegal milik Imam Masykur sebelum beraksi.
Hal itu disampaikan oleh oditur militer dalam sidang perdana Praka Riswandi Cs di Pengadilan Militer, Jakarta Timur. Persitiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB.
Mobil yang ditumpangi Praka Riswandi Cs berhenti tak jauh dari toko obat ilegal korban di kawasan Tangerang Selatan. Praka Heri Sandi kemudian turun dan berpura-pura ingin membeli tramadol.
"Terdakwa dua berpura pura sebagai pembeli dan bertanya kepada penjaga toko atas nama Imam Masykur, ‘ada jual tramadol Bang?’ Sambil melihat lihat kondisi dan posisi kamera CCTV," kata oditur di ruang sidang.
Tidak berselang lama, Praka Heri Sandi memanggil Praka Riswandi dan Praka Jasmowir untuk mendatangi toko Imam Masykur. Para terdakwa kemudian mencoba menangkap korban.
"Kemudian Saudara Imam Masykur berteriak 'rampok, rampok' sambil mendorong terdakwa dua hingga terjatuh," ujar oditur.
Dua orang warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar teriakan Imam Masykur pun mencoba menolong. Kedua warga itu mencoba melepaskan Imam Masykur dengan cara memiting salah satu terdakwa.
"Tidak lama kemudian, terdakwa satu dan tiga dengan menggunakan rompi berwarna hitam bersama terdakwa dua menuju ke saksi sembilan sambil berkata 'kamu miting saya?'," jelas oditur mengulangi perkataan salah satu terdakwa pada saat kejadian.
Kepada warga yang mencoba menolong Imam Masykur, para terdakwa mengaku sebagai seorang 'anggota'. Mendengar hal itu, dua warga tersebut melarikan diri.
Padahal, Praka Riswandi Cs hanya membawa sebuah surat tugas palsu.
Baca Juga: Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur
"Kemudian terdakwa tiga berteriak Saya 'anggota woi, kalian berani kali sama anggota', sambil menunjukkan map warna merah, berisi surat perintah tugas palsu, sebingga warga di lokasi membubarkan diri," ungkap oditur.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.
Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.