"Kemudian terdakwa 1 menjelaskan kepada istrinya, 'Mah besok kan hari Minggu, kita kan bisa jalan-jalan juga'. Istri terdakwa kemudian menangis," ungkap oditur.
"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB Setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'. Terdakwa 3 lalu menjawab, 'Oke-oke lae'," lanjut oditur.

Setelah itu, Praka Riswandi Cs menuju toko obat ilegal Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan dengan menggunakan mobil sewaaan.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.
Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur