Dalam perjalanan, salah satu terdakwa memaksa Imam untuk mengbubungi keluarganya. Kepada keluarga Imam, para terdakwa meminta uang tebusan Rp 50 juta.
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang Rp 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga Omam seperti dibacakan oleh oditur dalam berkas dakwaan.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Korban Khaidar diminta oleh terdakwa untuk mengecek kondisi Imam.
Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia dalam perjalanan di Tol Jatikarya, Cimanggis, Depok.
Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi. Dalam perjalanan, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.
Jasad Imam lalu diletakkan di bagasi mobil, para terdakwa kemudian sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan dengan tujuan menghilangkan jejak.
Sekitar pukul 01.00 WIB pada 13 Agustus, jasad Imam lalu dibuang di aliran sungai di Purwakarta, Jawa Barat.