Suara.com - Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.
Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai informasi, dalam persidangan dijelaskan pembunuhan berencana ini disebut terjadi pada 12 Agustus 2024. Saat itu para terdakwa mengincar sebuah toko obat ilegal di kawasan Tangerang Selatan, milik korban Imam Masykur.
Salah seorang terdakwa yakni Praka Heri Sandi lalu berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol. Saat korban diketahui sedang berada di TKP, Heri kemudian memanggil Riswandi dan Jasmowir yang sedang menununggu di mobil menggunakan HT.
Riswandi Cs lalu menangkap korban dengan cara memiting leher. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’. Teriakan Imam itu mengundang warga di sekitar lokasi.
Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Baca Juga: Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer
Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari lokasi. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk dalam mobil.