Suara.com - Polri menyarankan agar sidang kasus penistaan agama Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat. Saran tersebut disampaikan ke Kejaksaan dan pengadilan berdasar hasil analisis intelijen berkaitan dengan keamanan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keputusan terkait pelaksanaan sidang terhadap Panji nantinya akan diputuskan oleh jajaran kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di tingkat daerah
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelejen yang kita terima, baik itu dari satuan wilayah sudah kita sampaikan kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan. Hasil analisis intelejen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
"Wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," katanya menambahkan.
Pertimbangan ini, kata Djuhandhani, disampaikan dalam rangka menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Terlebih kekinian menurutnya telah memasuki masa Pemilu.
"Ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu. Sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," katanya.
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menyerahkan Panji berikut barang bukti perkara terkait kasus penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Djuhandhani menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan sesuai prosedur demi memastikan keamanan Panji. Terlebih di tengah situasi adanya beberapa orang atau kelompok yang tak suka terhadap Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.
Adapun pelimpahan tahap dua dilakukan di Indramayu merujuk pada locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," pungkas Djuhandhani.