Suara.com - Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Agenda, sidang pertama," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, ketiga tersangka sudah tiba di PN Militer.
Praka Riswandi Cs tampak dikeluarkan menggunakan baju tahanan berwarna kuning. Ketiganya hanya menundukkan kepala begitu tiba di lokasi. Hingga per pukul 09.45 WIB, sidang belum dimulai.
Baca Juga: Bukan ke Jokowi, Iriana Berikan Potongan Kue Ultah Pertama ke Sosok Ini
Untuk diketahui, Praka Riswandi merupakan mantan anggota Paspampres. Ia menculik dan menganiaya Imam Masykur bersama Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi.
Ketiganya menculik Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan. Jasad Imam Masykur kemudian dibuang lalu ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).
Ada pula tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Ketiga prajurit itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya, sementara tiga pelaku sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermotif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
Baca Juga: Keluarga Imam Masykur Desak Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi