Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang berikut barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengamanan yang diberikan telah sesuai dengan prosedur. Tujuannya untuk memastikan keamanan Panji dari kelompok atau orang-orang yang tidak suka buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.
"Kami tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan (Panji). Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Cenderung menjaga yang bersangkutan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan alasan penyidik melimpah Panji dan barang bukti perkara ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu merujuk pada locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: Siap Disidang Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan RI
"Kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locus-nya di Indramayu," katanya.
Namun begitu, Polri bersamaan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu masih berkoordinasi untuk menentukan tempat pelaksanaan persidangan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun tersebut.
Terlebih kekinian telah memasuki masa Pemilu, sehingga perlu pertimbangan untuk memastikan keamananan dan kondusivitasnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan (Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelejen yang kita terima baik itu dari satuan wilayah sudah kita sampaikan kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan. Hasil analisis intelejen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," pungkasnya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Panji Gumilang Al Zaytun Segera Diadili Kasus Penistaan Agama