Suara.com - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pernyataan bajingan tolol Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kembali terhadap Rocky dalam proses penyidikan kasus ini.
"Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung Duga Megawati Bakal Cabut KTA Jokowi di PDIP: Banyak Berbuat Tercela
Dalam proses penyidikan ini penyidik Ditipidum Bareskrim Polri total telah memeriksa 17 saksi. Hingga kekinian penyidik menurut Djuhandhani masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti bersama jajaran Polda yang turut menerima laporan terkait perkara tersebut.
"Rencana tindak lanjut tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro Jaya. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidkan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," ujar dia.
Setelah selesai memeriksa saksi, ahli, Rocky, dan mengumpulkan bukti, penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.
"Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Saat ini penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penydikan," imbuh dia.
Baca Juga: Rocky Gerung Duga Firli Bahuri Sengaja 'Disikat' Gegara Tak Bisa Jegal Anies Baswedan