Suara.com - Bareskrim Polri menyebut 12 senjata api atau senpi yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Widya Candra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terdaftar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut beberapa di antaranya berstatus hibah.
"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Penyidik, kata Djuhandhani, kekinian belum bisa melakukan tindak lanjut atas penemuan senpi tersebut. Sebab meski 12 senpi tersebut telah diserahkan ke Polri namun statusnya masih dalam penguasaan KPK.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Firli Bahuri, Dari Pelanggaran Kode Etik hingga Punya Safe House di Kertanegara
"Masih dikuasai oleh KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra) senjata itu langsung diserahkan ke kami sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada," katanya.
Belasan senpi ini sebelumnya ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL pada 28 dan 29 September 2023 lalu. KPK kemudian menyerahkan 12 snepi tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti itu Polda Metro Jaya lalu menyerahkannya ke Baintelkam Polri untuk mendalami legalitasnya.
Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah dinas SYL ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.