Ia pun menyesalkan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI yang malah memberikan izin untuk menyelenggarakan pemilihan Panmus P3SRS. Wenwen dan warga lainnya menduga ada kesewenang-wenangan dari pihak DPRKP DKI.
"Kami melihat di sini ada kesewenang-wenangan dari aparat pemerintah, dinas (DPRKP). Tadi saya dengar dinas mengatakan itu nggak masalah rapat Panmus ini. Seolah-olab Pemprov menyetujui rapat ilegal ini. ya bagaimana negara tidak hadir," ujarnya.
Wenwen pun bersama warga lainnya berharap pengelola Kalibata City dan DPRKP DKI mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub nomor 132 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Harapannya kita simpel, jalankan P3SRS ini sesuai peraturan aja. Ikutin aja peraturan, Pergub-nya udah ada kok," pungkasnya.