Pembentukan Panmus P3SRS Kalibata City Penuh Kejanggalan, DPRKP DKI Diduga Sewenang-wenang

Senin, 30 Oktober 2023 | 07:34 WIB
Pembentukan Panmus P3SRS Kalibata City Penuh Kejanggalan, DPRKP DKI Diduga Sewenang-wenang
ILUSTRASI-Petugas gabungan dari Polisi, BNN dan Imigrasi melakukan razia terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City, di Jakarta, Kamis (25/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak pengelola bersama warga setempat telah menjalankan pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kalibata City pada Sabtu (28/10/2023). Namun, terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan ini.

Pengurus RW 11 Rawajati, Wenwen Zein mengatakan, kejanggalan dimulai sejak tahapan awal saat pembentukan tim verifikasi. Tim ini bertugas untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) alias warga yang memiliki suara untuk memilih Panmus P3SRS.

"Persoalannya saat terbentuknya tim verifikasi, itu kan seharusnya tahap keempat, pendataannya tidak dijalankan," ujar Wenwen saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2023).

Tak sampai di situ, mendadak pengelola Kalibata City menggelar rapat pembentukan Panmus Sabtu ini. Padahal, seharusnya tim verifikasi mengumumkan dulu siapa saja warga yang terdaftar sebagai DPT.

Baca Juga: Sebelum Meregang Nyawa Dibanting Pacar Ibunya, Bayi Malang Itu Sempat Diinjak Hingga Menangis Histeris

"Tim verifikasinya sendiri belum bikin DPT. Jadi nggak ada DPT, kok tiba-tiba sudah bisa (bentuk) Panmus? Mana ada DPT-nya kita nggak tahu," jelasnya.

Saat pemungutan suara untuk pembentukan Panmus P3SRS, Wenwen juga menyebut terdapat kejanggalan. Pihak pengelola hanya menyediakan tenda yang diperkirakan sanggup untuk menampung 200 orang.

Padahal, kata Wenwen, jumlah warga Kalibata City mencapai ribuan orang. Hasilnya, banyak warga yang tidak diperkenankan masuk ke lokasi pemungutan suara.

"Fasilitas hanya menampung 200. Padahal di sini ada balai-balai warga, bisa mencapai ribuan. Sekarang udah zaman modern, bisa pasang layar, kamera, banyak," ungkap Wenwen.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan warga juga tak pernah diberikan izin untuk memakai balai warga.

Baca Juga: Banting Anak Pacarnya hingga Tewas Gegara BAB, Pria Penganiaya Bayi di Kalibata City Terancam 15 Tahun Bui

"Kita sempat ajuin pinjam balai warga tapi nggak dikasih, digembok. Alasannya nggak jelas," ketus Wenwen.

Ia pun menyesalkan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI yang malah memberikan izin untuk menyelenggarakan pemilihan Panmus P3SRS. Wenwen dan warga lainnya menduga ada kesewenang-wenangan dari pihak DPRKP DKI.

"Kami melihat di sini ada kesewenang-wenangan dari aparat pemerintah, dinas (DPRKP). Tadi saya dengar dinas mengatakan itu nggak masalah rapat Panmus ini. Seolah-olab Pemprov menyetujui rapat ilegal ini. ya bagaimana negara tidak hadir," ujarnya.

Wenwen pun bersama warga lainnya berharap pengelola Kalibata City dan DPRKP DKI mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub nomor 132 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Harapannya kita simpel, jalankan P3SRS ini sesuai peraturan aja. Ikutin aja peraturan, Pergub-nya udah ada kok," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI