Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuat aturan terbaru terkait penggunaan air tanah. Berikut ini aturan pakai air sumur wajib izin Kementerian ESDM.
Merangkum berbagai sumber, ketentuan terbaru ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Alasan Pakai Air Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM
Pada aturan di atas, disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat harus mengurus izin penggunaan air tanah baik dari sumur bor atau sumur gali.
Hal ini ditujukan untuk kepentingan bersama, yaitu menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas juga efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Aturan ini menyebutkan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga.
Dengan kata lain, untuk penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Cara Mengajukan Izin Kementerian ESDM untuk Pakai Air Sumur
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah sendiri bisa diajukan perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial.
Baca Juga: Kini Mau Pakai Air Tanah Harus Izin Dulu Ke Pemerintah
Nantinya, permohonan ini diajukan ke Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun syarat pengajuan permohonan adalah: