Suara.com - Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) berinisial KH terkait tewasnya petugas Imigrasi di Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang. Pelaku ternyata pernah ditahan selama tiga tahun di rumah detensi Imigrasi (Rudenim).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut KH saat itu ditahan di Rudenim karena melakukan pelanggaran Imigrasi.
"Pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama tiga tahun," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Selain itu, kata Hengki, KH juga sempat dideportasi. Namun kemudian kembali ke Jakarta dengan dokumen lengkap.
Baca Juga: Ancaman Perang! Korsel-AS Siap Lakukan Serangan Jika Korea Utara 'Panaskan Nuklir'
"Dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ungkapnya.
Libatkan Gegana
Sebelumnya KH ditangkap di Apartemen Metro Garden terkait tewasnya petugas Imigrasi berinisial TS yang terjatuh dari lantai 19. Proses penangkapan berjalan alot hingga pihak kepolisian sampai menerjunkan tim Gegana Brimob Polri.
Hengki juga menyebut KH sempat mengancam satpam apartemen dengan senjata tajam.
"Kemudian mengurung diri di dalam sehingga kita datangkan tim negosiasiator kemudian dari Gegana karena kita tidak tahu selain senjata tajam ada apa tadinya di dalam," jelasnya.
Baca Juga: Gus Iqdam Ungkap Perlakuan Buruk Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Buka Suara
Upaya penangkapan KH berlangsung sejak pukul 03.00 hingga pukul 08.00 WIB. KH berhasil ditangkap usai bernegosiasi dengan perwakilan Kedutaan Besar atau Kedubes Korsel.
Kekinian penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap KH. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab pasti tewasnya TS.
"Apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan, atau homicide atau apakah bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.