Karena Zhafira takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Ia kemudian untuk memasukkan mayat bayinya ke tas kresek putih dan membawanya ke Bandara Ngurah Rai saat akan pulang ke Semarang.
"Dia tidak mau pacar barunya mengetahui kalau dirinya hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius sama pacarnya yang ini," ungkap Dayu.
Saat di bandara Ngurah Rai, dia membuang tas kresek berisikan bayi itu di parkiran premium Terminal Keberangkatan Domestik.
Bayi tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan sekitar pukul 16.30 Wita dan melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melacak dan menangkap Zhafira di Semarang pada Kamis (19/10/2023).
Tidak Tahu Ayah Biologisnya
Zhafira mengaku tidak mengetahui ayah dari bayi yang dibuangnya tersebut lantaran sering bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023 lalu dan tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan.
Selain itu, Zhafira juga tidak tahu secara pasti berapa usia kandungannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, bayi itu berusia sekitar 38 minggu dan sudah waktunya melahirkan.
Bayi yang dibuang ibunya tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan 2,5 kg serta panjang badan 48 cm.
Tersangka dengan Hukuman Penjara 9 Tahun
Hingga kini, Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi yang dikandungnya sendiri di Bandara Ngurah Rai, sehingga terancam hukuman sembilan tahun penjara.