Curhat Tak Bisa Jemput Paksa, Dewas KPK soal Firli Bahuri Minta Diperiksa 8 November: Kelamaan!

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 14:06 WIB
Curhat Tak Bisa Jemput Paksa, Dewas KPK soal Firli Bahuri Minta Diperiksa 8 November: Kelamaan!
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karenanya yang bisa diperiksa Dewas KPK hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pertemuan antara Firli dan SYL berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Terkait kasus itu, Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023) lalu.

Dalam pemeriksana itu, Firli Bahuri mengakui bertemua SYL di GOR Bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Maret 2022 lalu. 

Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firlidi Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di hari yang sama, rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi safe house Firli Bahuri turut digeledah polisi. 


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI