Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sudah memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (26/10/2023) kemarin. SYL diperiksa terkait skandal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri
"(SYL) sudah diperiksa kemarin (Kamis 26 Oktober)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Sementara, Dewas KPK batal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri hari ini. Firli justru meminta agar Dewas KPK menunda jadwal pemeriksaannya yang sudah terjadwalkan tersebut.
"Pak Ketua KPK, Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina.
Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Dewas KPK Ditunda
Albertina pun mengaku tidak tahu alasan Firli Bahuri yang meminta pemeriksaan oleh Dewas KPK ditunda, hari ini.
"Alasannya belum diberitahu. Silahkan tanya saja ke sana alasannya," ujarnya.
Selain Firli, Dewas KPK hari ini juga gagal memeriksa tiga Wakil Ketua KPK; Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango.
Nawawi disebut sedang dalam kondisi sakit, Alex dan Tanak sedang di luar kota. Albertina menyebut yang dapat diperiksa hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan, itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," ujar Albertina.
Baca Juga: Pegawai KPK Ikut Dihadirkan saat Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertanegara, Apa Alasannya?
Sebagaimana diketahui, pertemuan antara Firli dan SYL berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023) lalu, Firli mengaku bertemu SYL di GOR Bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Maret 2022 silam.
Kamis kemarin, penyidik KPK menggeledah dua rumah Firli di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berkirim surat kepada Dewas KPK. Isi surat tersebut salah satunya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup melakukan supervisi terkait perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023).
"Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Deputi Koorsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara," kata Ade.
Surat permohonan kepada Dewas KPK RI ini, kata Ade, menindaklanjuti surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang sebelumnya juga telah ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditunjukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan," tuturnya.