Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri batal diperiska oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada hari ini, Jumat (27/10/2023). Firli harusnya diperiksa dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai menteri pertanian, yang saat ini menjadi tersangka korupsi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Firli meminta penjadwalan ulang pada November 2023.
"Pak Ketua KPK, Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina ditemui wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat.
Namun demikian Filri belum menyampaikan alasannya meminta pemeriksaannya ditunda.
"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana alasannya," kata Albertina.
Selain itu, tiga wakil ketua KPK Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nawawi Pomolango juga batal diperiksa.
Nawawi disebut sedang dalam kondisi sakit, Alex dan Tanak sedang di luar kota. Albertina menyebut yang dapat diperiksa hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan, itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," ujar Albertina.
Sebagaimana diketahui, pertemuan antara Firli dan SYL berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Perkaranyasudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pegawai KPK Ikut Dihadirkan saat Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertanegara, Apa Alasannya?
Firli saat diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023, mengakui bertemua SYL pada Maret 2022 di GOR Bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Terbaru penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah Firli yang berada di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 26 Oktober 2023.
Surat Permohonan Supervisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berkirim surat kepada Dewas KPK. Isi surat tersebut salah satunya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup melakukan supervisi terkait perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023).
"Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Deputi Koorsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara," kata Ade.
Surat permohonan kepada Dewas KPK RI ini, kata Ade, menindaklanjuti surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang sebelumnya juga telah ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditunjukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan," tuturnya.