Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Filri Bahuri dan empat orang pimpinan lembaga antirasuah lainnya pada Jumat (27/10/2023).
Pemeriksaan diduga masih terkait dengan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencananya pemeriksaan semua pimpinan KPK, termasuk pak FB (Firli Bahuri), dijadwalkan hari ini, pagi sampai sore," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023).
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Kasus ini juga sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Firli bahuri juga sudah diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023. Firli mengakui bertemua SYL pada Maret 2022 di GOR Bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Terbaru penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah Firli yang berada di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 26 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berkirim surat kepada Dewas KPK.
Isi surat tersebut salah satunya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup melakukan supervisi terkait perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023) hari ini.
Baca Juga: Heboh Rumah Mewah di Galaxy Bekasi bak Istana, Benarkah Rumah Firli Bahuri?
"Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Deputi Koorsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Surat permohonan kepada Dewas KPK RI ini, kata Ade, menindaklanjuti surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang sebelumnya juga telah ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya yang ditunjukan kepada pimpinan KPK RI terdahulu untuk segera bisa dilaksanakan untuk segera direalisasikan," tuturnya.
Selain itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengirim surat kepada Dewas KPK yang berisi pemberitahuan terkait penanganan perkara ini.
"Khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik dan juga terkait dengan rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.