Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Peramal Asal India Bakal Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 01:25 WIB
Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Peramal Asal India Bakal Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, meringkus dua warga negara asing (WNA) asal India. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Akan kami deportasi, minggu depan kita deportasi,” ucapnya.

Dari tangan kedua WNA ini, pihak Imigrasi menyita beberapa barang bukti di antaranya, dua buah paspor kebangsaan India, dua buah visa on arrival, uang tunai senilai Rp1,2 juta.

Kemudian peralatan meramal, kartu nama, foto panti asuhan, dan tiga unit ponsel yang digunakan WNA untuk berkomunikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI