Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Peramal Asal India Bakal Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 01:25 WIB
Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Peramal Asal India Bakal Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, meringkus dua warga negara asing (WNA) asal India. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat, meringkus dua warga negara asing (WNA) asal India. Keduanya diringkus lantaran menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, mengatakan kedua WNA tersebut berinisial KPS (57) dan NPS (36).

“Diketahui KPS dan NPS bersama-sama memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada tanggal 09 Oktober 2023,” kata Wahyu di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Selama tinggal di Indonesia, kedua WNA India ini melakukan perkerjaan mencari uang, dengan cara menawarkan jasa meramal garis tangan dan meminta donasi untuk anak yatim piatu di India.

Baca Juga: WN India Jadi Tersangka Pembuangan 80 Ton Limbah Minyak di Wilayah Indonesia

“Mereka biasanya melakukan aksinya di sekitar pertokoan di beberapa wilayah Jakarta Barat, mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Rp 400 ribu sampai Rp 750 ribu rupiah” jelas Wahyu.

KPS dan NPS, lanjut Wahyu, melakukan aksi menjdi peramal di Indonesia sejak 2022 silam. Diketahui, mereka telah 5 kali datang ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Mangatur, menjelaskan kedua WNA ini secara acak mencari para korbannya.

Banyaknya korban yang yakin dengan aksi kedua WNA ini, kata Mangatur, lantaran mereka menggunakan ikat kepala mirip sorban, yang biasanya digunakan oleh para penganit agama Sikh.

“Selain membawa peralatan meramal, seperti kartu, mereka juga pakai ikat kepala, karena mereka kan beragama Sikh. Jadi mungkin itu yang membuat warga yakin kalau mereka merupakan peramal,” jelas Mangatur.

Baca Juga: Bawa Obat Ilegal, WNA Asal China Dideportasi dari Jambi

Mangatur juga menjelaskan pihaknya bakal melakukan deportasi terhadap kedua WNA ini pada pekan depan.

“Akan kami deportasi, minggu depan kita deportasi,” ucapnya.

Dari tangan kedua WNA ini, pihak Imigrasi menyita beberapa barang bukti di antaranya, dua buah paspor kebangsaan India, dua buah visa on arrival, uang tunai senilai Rp1,2 juta.

Kemudian peralatan meramal, kartu nama, foto panti asuhan, dan tiga unit ponsel yang digunakan WNA untuk berkomunikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI