Suara.com - Mantan penyidik atau pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Penggeledahan kediaman Firli Bahuri diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Yudi menilai penggeledahan tersebut dilakukan karena penyidik meyakini adanya barang bukti yang diduga disembunyikan di lokasi tersebut. Terlebih penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Firli.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu memiliki keyakinan ada barang bukti disembunyikan di tempat-tempat tersebut. Sehingga kita berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktikan terhadap kasus pemerasan terhadap menteri pertanian saat itu diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Berdasar pengalamannya sebagai mantan penyidik KPK, kata Yudi, dalam penggeledahan penyidik biasanya akan mencari alat komunikasi, dokumen, hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani.
"Intinya ketika penyidik melakukan penggeledahan maka ada keyakinan penyidik bahawa tempat-tempat yang akan digeledah itu disembunyikanya barang bukti dan kita berharal bahwa yang ada di rumah-rumah tersebut kooperatif mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya menggeledah," ujarnya.
Digeledah Polisi
Penggeledahan diketahui terjadi di rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah Nomor 46 di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah Nomor 46 di Kertanegara diduga merupakan safe house yang biasa digunakan Firli bertemu dengan pejabat di luar kedinasan.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Kertanegara No 46 yang Diduga Jadi Safe House Firli Bahuri saat Bertemu Pejabat
"Safe housenya Firli," kata sumber kepada Suara.com, Kamis.
Safe house tersebut diduga kepemilikannya tertera atas nama orang lain. Sehingga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
"Safe house itu biasa digunakan untuk bertemu pejabat di luar kedinasan," ungkap sumber tersebut.