Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:17 WIB
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). [Bidik layar/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir Jaksa menyebut nama Dito Ariotedjo yang menerima Rp27 miliar.

"Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," kata Jaksa.

Dito Ariotedjo sudah dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, dia membantah penerimaan uang tersebut.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Plate dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, dan membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun. Lalu Yohan dituntut 6 penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurangan, dan uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI