Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:17 WIB
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). [Bidik layar/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Menteri Pemudah dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo hingga Anggota Komisi I DPR RI disebut dalam persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Nama-nama itu diungkap saat sidang dengan agenda tuntutan tiga terdakwa, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Aliran dana yang disebut di antaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat seorang bernama Sadikin.

"Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan," kata Jaksa.

Kemudian aliran uang ke salah satu Anggota Komisi I DPR RI lewat seorang staf bernaa Nistra Yohan.

"Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022," beber Jaksa.

Kemudian aliran uang kepada seorang pengacara Edward Hutahean-- yang saat ini sudah dijadikan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

"Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G," ungkap Jaksa.

Masih dengan tujuan yang sama, menghentikan pengusutan korupsi BTS 4G ada aliran uang kepada Windu Aji Susanto.

Baca Juga: Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan

"Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," kata Jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI