Suara.com - Polda Metro Jaya hingga kekinian belum menerima surat balasan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik juga telah menyurati Dewas Pengawas (Dewas) KPK untuk mendorong pimpinan KPK agar merespons permohonan supervisi tersebut. Namun hingga kekinian pimpinan KPK cuek alias tidak memberikan respons.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya telah mengirim surat permohonan supervisi ke pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Baca Juga: Dua Tersangka Dikonfirmasi Penyidik KPK soal Perintah SYL Potong Anggaran di Kementan
Dalam surat tersebut, Karyoto meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup untuk melakukan supervisi terkait kasus pemeriksaan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
Surat permohonan supervisi tersebut diajukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara ini. Namun pimpinan KPK tak kunjung memberikan balasan.
Karena tak kunjung mendapat balasan, Polda Metro Jaya kembali mengirim surat kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023). Dalam surat tersebut Polda Metro Jaya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koosup.
"Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Deputi Koorsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023) lalu.
Baca Juga: Diam-diam Usut Pertemuan Firli dengan SYL di GOR Badminton, Dewas KPK Periksa Sejumlah Saksi