Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:02 WIB
Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan
Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu (25/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, salah satu terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dituntut enam tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).

" Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Kemudian Yohan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurangan, dan uang pengganti Rp 399 juta subsider tiga tahun.

Tuntutan kepada Yohan lebih ringan dibanding  Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui

Plate dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, dan membayar uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun bulan penjara.

Sedangkan, Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan  membayar uang pengganti Rp miliar  subsider sembilan tahun.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Yohan Suryanto disebut menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400, Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Anang didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar dan melakukan tindak pidanan pencucian uang.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau  Rp 2.940.870.824.490.

Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp 1.584.914.620.955.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau  Rp 3.504.518.715.600. Akibat perbuatannya mereka  juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI