Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal Biro Hukum KPK yang mendampingi Ketua KPK Firli Bahuri saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mabes Polri pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Firli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pendampaingan itu sesusai dengan mekanisme di lembaga antikorupsi.
"Sesuai mekanisme, semua insan KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara manapun selalu didampingi tim biro hukum KPK," kata Ali dikutip pada Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Dinilai Masih Kooperatif, Penyidik Bareskrim Polri Tak Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
Pendampingan juga diberikan bagi pegawai KPK yang turut diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Pegawai KPK yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya juga sama, mereka dengan pendampingan tim Biro Hukum KPK," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Firli berlangsung selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB. Firli diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, Firli mengakui bertemu dengan SYL di GOR Bulutangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Ya membenarkan (ada pertemuan dengan SYL)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan pengakuan Firli, kata Ade, pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022. Namun Ade tak mengungkap berapa kali pertemuan Firli dan SYL terjadi.
"Terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap, tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ungkap Ade.