Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:21 WIB
Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain
Rusun Marunda, di Jakarta Utara, menjadi salah satu rusun yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Dok: Pemrprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4.     Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan;

5.     Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri, dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat;

6.     Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air, dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;

7.     Menyertakan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan bermaterai dari Pemohon dengan mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal;

8.     Menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;

9.     Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku;

10.  Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang;

11.   Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait;

12.   Memiliki rekening Bank DKI;

Baca Juga: Pemprov DKI Terus Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dalam Mengelola Sampah

13.   Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x tarif sewa bulanan (melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI