Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:21 WIB
Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain
Rusun Marunda, di Jakarta Utara, menjadi salah satu rusun yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Dok: Pemrprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3.   Rusunawa Nagrak (tower) 3 unit kosong;

4.   Rusunawa Daan Mogot (tower) 4 unit kosong;

5.   Rusunawa Tegal Alur (tower) 1 unit kosong;

6.   Rusunawa Cakung Barat (tower) 3 unit kosong;

7.   Rusunawa PIK Pulo Gadung (tower) 4 unit kosong;

8.   Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap II (tower) 8 unit kosong.

Pemprov DKI sangat terbuka untuk menerima masyarakat yang ingin memanfaatkan rusunawa khusus disabilitas. Syarat pendaftarannya cukup mudah, yakni:

1.     Termasuk dalam Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);

2.     Memiliki E-KTP & KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku;

Baca Juga: Pemprov DKI Terus Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dalam Mengelola Sampah

3.     Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum di Kartu Keluarga;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI