Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:21 WIB
Hunian Layak Disabilitas Pemprov DKI, Pengamat: Jakarta Jadi Contoh Kota Lain
Rusun Marunda, di Jakarta Utara, menjadi salah satu rusun yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Dok: Pemrprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warganya. Semua penduduk ibu kota memiliki hak untuk mendapatkan hunian yang layak, termasuk penyandang disabilitas.

Untuk merealisasikan hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah menghadirkan 27 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang ramah bagi penyandang disabilitas. Fasilitas ini tersebar di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.

Upaya penyediaan fasilitas khusus ini mendapat apresiasi dari Prof. Ir. Antony Sihombing, M.Pd., Ph.D., pengajar senior Departemen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang ahli dalam bidang Arsitektur, Perancangan Kota, serta Perencanaan Kota dan Wilayah. Ia menyatakan, Jakarta telah menjadi contoh terbaik dalam penerapan aturan perencanaan, perancangan, serta pembangunan.

“Jakarta sebagai kota metropolitan dan kota paling baik dalam penerapan aturan perencanaan, perancangan, serta pembangunannya, maka sudah sepatutnya menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia, dalam hal penerapan aturan perencanaan dan perancangan bangunan gedung,” ujarnya kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Terus Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dalam Mengelola Sampah

Menyinggung tentang rusunawa, Antony mengatakan bahwa fasilitas ini memang harus memenuhi standar inklusivitas bagi penyandang disabilitas.

“Namun saya kurang setuju rusunawa khusus bagi disabilitas (eksklusif disabilitas), karena seharusnya semua rusunawa menerapkan aturan untuk penghuni yang layak bagi disabilitas,” tambahnya.

Antony menekankan bahwa fasilitas rusunawa yang ramah bagi penyandang disabilitas memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal-hal yang diatur dalam payung hukum ini, antara lain aksesibilitas, sehingga rusunawa harus mudah dicapai atau dijangkau penyandang disabilitas. Selain itu, rusunawa mesti memiliki fasilitas sirkulasi horizontal (ramp) dan vertikal (lift) yang mudah diakses penyandang disabilitas, termasuk fasilitas parkir khusus dan toilet khusus.

Pemprov DKI menyediakan 27 rusunawa yang telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sarana yang menunjang kebutuhan mobilisasi penyandang disabilitas. Berbagai fasilitas pendukung itu dari huruf Braille di tombol elevator, kursi roda, ramp, toilet ramah disabilitas, lokasi parkir khusus, hingga jalur pemandu di pedestrian.

Baca Juga: Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Mau Tarik Pajak Online Shop dan Ojol Cs

Berikut ke-27 rusunawa yang telah dilengkapi dengan fasilitas ramah penyandang disabilitas:

1.   Rusunawa Tambora (tower) Fasilitas, tersedia huruf Braille di tombol elevator dan railing di elevator;

2.   Rusunawa Karang Anyar (tower) tersedia ramp, guiding block, toilet umum khusus disabilitas, huruf Braille di tombol elevator, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

3.   Rusunawa K. S. Tubun (tower) tersedia ramp, huruf Braille di tombol elevator, dan railing dalam lift;

4.   Rusunawa Pengadegan (tower) tersedia ramp, guiding block, toilet umum khusus disabilitas, dan railing di elevator;

5.   Rusunawa Marunda (blok) tersedia ramp;

6.   Rusunawa Padat Karya (tower) tersedia ramp, parkir khusus disabilitas, toilet umum khusus disabilitas, dan huruf Braille di tombol elevator;

7.   Rusunawa Kelapa Gading Timur (tower) tersedia ramp, parkir khusus disabilitas, toilet umum khusus disabilitas, dan huruf Braille di tombol elevator;

8.   Rusunawa Semper Barat (tower) tersedia ramp dan hand railing;

9.   Rusunawa Nagrak (tower) tersedia ramp, guiding block (jalur pemandu), hand railing, dan toilet disabilitas ;

10.  Rusunawa Penjaringan (tower A B dan E, F) tersedia ramp, guiding block, dan toilet umum khusus disabilitas;

11.  Rusunawa Daan Mogot (tower) tersedia ramp, toilet umum khusus disabilitas, dan huruf Braille di Tombol Elevator;

12.  Rusunawa Rawa Buaya (tower) tersedia ramp, toilet umum khusus disabilitas, dan huruf Braille di tombol elevator;

13.  Rusunawa Tegal Alur (tower) tersedia ramp, toilet umum khusus disabilitas, dan huruf Braille di Tombol Elevator;

14.  Rusunawa Cakung Barat (blok) tersedia ramp dan shelter busway untuk disabilitas;

15.  Rusunawa Jl. Bekasi Km. 2 (blok) tersedia ramp;

16.  Rusunawa Rawa Bebek Tipe 30 (blok) tersedia toilet umum khusus disabilitas;

17.  Rusunawa Jl. Inspeksi BKT Ujung Menteng (tower) tersedia ramp, guiding block, parkir khusus disabilitas, toilet umum khusus disabilitas, huruf Braille di tombol elevator, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

18.  Rusunawa Cakung Barat (tower) tersedia ramp, guiding block, parkir khusus disabilitas, toilet umum khusus disabilitas, huruf Braille di tombol elevator, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

19.  Rusunawa Jatinegara Kaum (blok) tersedia ramp dan guiding block;

20.  Rusunawa Pulo Jahe (tower) tersedia ramp, guiding block, toilet umum khusus disabilitas, huruf Braille di tombol elevator, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

21.  Rusunawa Cipinang Besar Utara (tower) tersedia ramp, guiding block, huruf Braille di tombol elevator, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

22.  Rusunawa Penggilingan (tower) tersedia ramp, guiding block, toilet umum khusus disabilitas, huruf Braille di tombol elevator, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

23.  Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan (tower) tersedia ramp, guiding block, toilet umum khusus disabilitas, huruf Braille di tombol elevator, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

24.  Rusunawa (BLK) Pasar Rebo (tower) tersedia ramp, guiding block, parkir khusus disabilitas, toilet umum khusus disabilitas, dan tombol elevator untuk pengguna kursi roda;

25.  Rusunawa Pulo Gebang (tower) tersedia ramp, parkir khusus disabilitas, toilet khusus disabilitas, dan tombol Elevator untuk pengguna kursi roda;

26.  Rusunawa PIK Pulo Gadung (tower) tersedia ramp, parkir khusus disabilitas, dan toilet umum khusus disabilitas;

27.  Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap II (tower) tersedia ramp, guiding block, parkir khusus disabilitas, dan toilet umum khusus disabilitas.

Adapun dari 27 rusunawa tersebut, ada delapan rusunawa masih menyisakan beberapa Unit Khusus Disabilitas yang kosong, yaitu: 

1.   Rusunawa Padat Karya (tower) 2 unit kosong;

2.   Rusunawa Kelapa Gading Timur (tower) 1 unit kosong;

3.   Rusunawa Nagrak (tower) 3 unit kosong;

4.   Rusunawa Daan Mogot (tower) 4 unit kosong;

5.   Rusunawa Tegal Alur (tower) 1 unit kosong;

6.   Rusunawa Cakung Barat (tower) 3 unit kosong;

7.   Rusunawa PIK Pulo Gadung (tower) 4 unit kosong;

8.   Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap II (tower) 8 unit kosong.

Pemprov DKI sangat terbuka untuk menerima masyarakat yang ingin memanfaatkan rusunawa khusus disabilitas. Syarat pendaftarannya cukup mudah, yakni:

1.     Termasuk dalam Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);

2.     Memiliki E-KTP & KK DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku;

3.     Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum di Kartu Keluarga;

4.     Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan;

5.     Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri, dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat;

6.     Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air, dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;

7.     Menyertakan Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan bermaterai dari Pemohon dengan mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal;

8.     Menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;

9.     Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku;

10.  Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang;

11.   Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait;

12.   Memiliki rekening Bank DKI;

13.   Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x tarif sewa bulanan (melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa).

Selain hunian layak disabilitas, Pemprov DKI juga menyediakan transportasi publik yang ramah disabilitas. Misalnya di bus Transjakarta. Penyediaan fasilitas ramah penyandang disabilitas ini merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta. 

Pramusapa yang bekerja di Transjakarta dilatih untuk membantu penyandang disabilitas saat naik dan turun dari bus serta menempatkan mereka di lokasi yang diinginkan. Selain itu, terdapat bus khusus bagi penyandang disabilitas, kursi prioritas yang ditandai dengan stiker di kaca bus, dan ruang khusus untuk kursi roda dalam bus Transjakarta.

Pelayanan kepada penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam memastikan penyandang disabilitas diperlakukan sama dengan warga lainnya, sebagai bagian integral dari masyarakat.

“Sosialisasi harus dilakukan semua pihak, baik secara manual maupun digital oleh pemerintah, baik melalui media cetak, media elektronik, dan medsos yang dikelola pemda, LSM, dan lainnya,” kata Antony.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI