Suara.com - Selasa (24/10/23) secara resmi, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Selain mendapat dukungan, cukup banyak juga yang mempertanyakan apa fungsi dari majelis kehormatan MK.
Pada pelantikan di Aula Gedung II MK, Anwar Usman melantik tiga orang anggota MKMK yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddique, dan Bintan R. Saragih.
Apa itu Majelis Kehormatan MK?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah unsur baru yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Tujuan pembuatan MKMK ini telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023¹.
Tugas dan wewenang Majelis Kehormatan MK
Sejauh ini,tTugas utama MKMK adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi.
Pembentukan MKMK ini berkaitan dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
Dalam menjalankan tugasnya, MKMK memiliki beberapa wewenang. Pertama, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Kedua, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Cara Ganti Nama Tempat di Google Maps
Proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran ini dapat dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.