Apa itu Majelis Kehormatan MK? Ini Tugas, Tujuan dan Wewenang Unsur Baru Mahkamah Konstitusi

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:57 WIB
Apa itu Majelis Kehormatan MK? Ini Tugas, Tujuan dan Wewenang Unsur Baru Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Apa itu Majelis Kehormatan MK? Ini Tugas, Tujuang dan Wewenang Unsur Baru Mahkamah Konstitusi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selasa (24/10/23) secara resmi, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Selain mendapat dukungan, cukup banyak juga yang mempertanyakan apa fungsi dari majelis kehormatan MK.

Pada pelantikan di Aula Gedung II MK, Anwar Usman melantik tiga orang anggota MKMK yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddique, dan Bintan R. Saragih.

Apa itu Majelis Kehormatan MK?

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah unsur baru yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Cara Ganti Nama Tempat di Google Maps

Tujuan pembuatan MKMK ini telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023¹.

Tugas dan wewenang Majelis Kehormatan MK

Sejauh ini,tTugas utama MKMK adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi.

Pembentukan MKMK ini berkaitan dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. 

Dalam menjalankan tugasnya, MKMK memiliki beberapa wewenang. Pertama, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Kedua, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bintan Saragih, Diangkat Jadi Anggota MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran ini dapat dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Pelantikan Majelis Kehormatan MK

Pelantikan anggota MKMK dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Sejauh ini, Anggota MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri atas satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat ini, berlaku tetap untuk masa jabatan 3 tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Pada tanggal 24 Oktober 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melantik tiga anggota MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sebagai unsur Hakim Konstitusi, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sebagai unsur Tokoh Masyarakat, dan eks Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih sebagai unsur akademis berlatar hukum.

Demikian informasi mengenai pelantikan, tugas, dan wewenang dari Majelis Kehormatan MK. Semoga perangkat baru ini dapat mengemban tugas sebagaimana mestinya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI