Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kooperatif saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Alasannya tersebut menjadi dasar penyidik hingga kekinian belum mengajukan permohonan pencekalan atau bepergian keluarga negeri terhadap Firli ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif," kata Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) malam.
Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa, 24 Oktober 2023 berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB. Salah satu materi yang didalami penyidik menyangkut pertemuan Firli dengan SYL di sebuah GOR Bulutangkis, Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Saat diperiksa penyidik, Firli mengakui adanya pertemuan tersebut. Ia mengaku pertemuan berlangsung pada Maret 2022 lalu.
Namun Ade enggan mengungkap lebih dalam detail daripada isi pertemuan tersebut. Alasannya keterangan yang disampaikan Firli saat diperiksa merupakan bagian dari inti materi penyidikan.
"Sementara itu terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap. Tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu," jelas Ade.
Setelah memeriksa Firli, lanjut Ade, penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut terkait proses penyidikan kasus ini.
Di sisi lain Ade mengklaim penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan menemukan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," pungkasnya.