Keluarga SYL Sayangkan KPK Sita Barang Tak Terkait Korupsi di Kementan saat Penggeledahan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 04:05 WIB
Keluarga SYL Sayangkan KPK Sita Barang Tak Terkait Korupsi di Kementan saat Penggeledahan
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidik KPK diduga bawa mesin penghitung uang saat geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2023). (Suara.com/M. Yasir)
Penyidik KPK diduga bawa mesin penghitung uang saat geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2023). (Suara.com/M. Yasir)

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI