Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berstatus saksi. Firli hari ini diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ade menuturkan, penyidik hingga saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan menemukan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Ade, penyidik telah memeriksa 54 saksi dan ahli. Dua di antaranya merupakan eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin dan eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.
Baca Juga: Usai Penyidik Sita 3 Mobil Mewahnya di Batam, KPK Lanjut Periksa Istri Andhi Pramono
Adapun pemeriksaan terhadap Firli berlangsung selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB. Salah satu materi pemeriksaan terkait pertemuan Firli dengan SYL.
"Sementara itu terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap. Tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu," pungkasnya.