Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut berdampak kepada keluarganya. Hal itu diungkap kuasa hukum keluarga SYL Djamaluddin Koedoeboen.
Dampak yang dimaksudnya berupa pemblokiran rekening bank keluarga SYL yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau itu benar (rekening keluarga SYL) diblokir," kata Djamaluddin saat menggelar konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Disebutnya akibat pemblokian berdampak terhadap aktivitas keuangan keluarga SYL. Selain itu, saat penggeledahan, terdapat barang yang dibawa penyidik, namun disebut tidak terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Baca Juga: Usai Penyidik Sita 3 Mobil Mewahnya di Batam, KPK Lanjut Periksa Istri Andhi Pramono
"Hanya saja ada momen di mana juga disayangkan bahwa ada pendapatan-pendapatan yang itu betul dari keringat dari hasil daripada keluarga yang kemudian pada saat penggeledahan itu yang kemudian juga diambil," kata Djamaluddin.
"Tapi saya kira, karena itu, Insya Allah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jadi kami yakin teman-teman di KPK juga pasti punya nurani, juga pasti melihat persoalan ini dari sisi hukum," sambungnya.
Korupsi di Kementan
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.