Keluarga SYL Bantah Turut Nikmati Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Perawatan Wajah

Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:51 WIB
Keluarga SYL Bantah Turut Nikmati Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Perawatan Wajah
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dugaan hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya disebut untuk keperluan perawatan wajah, pengobatan dan pembelian tiket pesawat.

Terkait itu, keluarga SYL pun membantah hal tersebut lewat kuasa hukum mereka Djamaluddin Koedoeboen.

"Betul sekali (kami membantah hal itu)," katanya saat menggelar konferensi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Djamaluddin mengatakan keluarga tidak mengetahui aliran dana yang diduga hasil korupsi untuk keperluan keluarga. Dia bilang terkait proses hukum di KPK mereka menyerahkannya ke Febri Diansyah, pengacara SYL.

Baca Juga: Efek Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Pembangunan 7.904 Menara Dikurangi Jadi 5.618

"Memang keluarga tidak tahu soal itu. Jadi mungkin soal itu barangkali Mas Febri lah, karena kan Mas Febri yang kemudian dari awal men-drive ini case sehingga beliau tahu lebih banyak," ujarnya.

Mengalir ke Keluarga

Sebagaimana diketahui, KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk kepentingan keluarganya.

"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Disebut di Sidang Kasus BTS

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI