Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meyakini Jimly Asshiddiqie yang menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau uMKMK akan independen dalam memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Hal itu dia sampaikan meskipun Jimly pernah mengaku mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Enggak ada (intervensi). Jadi begini, tadi (Jimly) sudah disumpah," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Hari ini, Anwar resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai MKMK.
"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucap Anwar.
Mereka akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Tujuh Laporan
Sebelumnya, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Baca Juga: Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK yang Dilantik Anwar Usman, Punya Tugas Berat
Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.