Gegara Video Bermuatan Soal Megawati, Ade Armando Digugat Rp 200 Miliar Oleh Badan Hukum PDIP

Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:01 WIB
Gegara Video Bermuatan Soal Megawati, Ade Armando Digugat Rp 200 Miliar Oleh Badan Hukum PDIP
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando digugat PDIP. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, digugat secara perdata gegara video bermuatan soal Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Gugatan tersebut tak tanggung-tanggung mencapai Rp 200 miliar.

Adanya gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Joehannes Lumban Tobing saat dikonfirmasi oleh Suara.com.

Menurutnya, gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Pihaknya menganggap Ade Armando telah merugikan PDIP dengan narasinya menterjemahkan video bermuatan soal Megawati.

"Dengan segala narasi yang kita coba pelajari dari si Ade Armando cara dia berbicara menyampaikan menterjemahkan maka kami pada kesimpulan oh dari hasil pembicaraan itu ini sangat merugikan PDI Perjuangan," kata Joehannes saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati

"Kami gugat perdata lah, nggak usah kami gugat dia pidana, kami sekali kali perlu juga orang yang bicara sesuka hatinya kita gugat dari perdata," sambungnya.

Ia megungkapkan, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya itu tuntutannya secara materiil Ade Armando diminta membayar Rp 1 miliar. Sementara secara inmateriil Ade diminta membayarkan uang sebesar Rp 200 miliar, jika tidak maka harta dan kekayaannya diminta untuk disita.

"Jadi kalau dia tidak mampu bayar yang inmateril Rp 200 Miliar kita minta seluruh harta dan kekayaannya supaya disita," tuturnya.

Pembelaan Ade Armando

Sementara itu terpisah, Ade Armando mengakui memang dirinya telah digugat oleh PDIP.

Baca Juga: Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja

Menurutnya, gugatan itu mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.

"Saya digugat perdata atas video saya pada 25 September lalu. Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI," kata Ade dalam keterangannya.

"PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," sambungnya.

Ade justru mengaku tak menerjemahkan adanya video tersebut. Ia mengatakan, bahwa dalam video yang dia komentari itu dirinya coba meluruskan dengan mengatakan video yang beredar itu diragukan kebenarannya.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (tangkapan layar/ist)
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (tangkapan layar/ist)

"Karena itu saya katakana video pendek itu harus diragukan kebenarannya. Saya bilang, video ini dengan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade pun mengaku heran dengan adanya gugatan tersebut.

"Menurut saya, ini luar biasa mengherankan. Bagaimana mungkin saya dituduh menyebarkan hoax, padahal saya jelas-jelas bilang informasi itu tidak bisa dipercaya. Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya?," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI