Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, digugat secara perdata gegara video bermuatan soal Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Gugatan tersebut tak tanggung-tanggung mencapai Rp 200 miliar.
Adanya gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Joehannes Lumban Tobing saat dikonfirmasi oleh Suara.com.
Menurutnya, gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Pihaknya menganggap Ade Armando telah merugikan PDIP dengan narasinya menterjemahkan video bermuatan soal Megawati.
"Dengan segala narasi yang kita coba pelajari dari si Ade Armando cara dia berbicara menyampaikan menterjemahkan maka kami pada kesimpulan oh dari hasil pembicaraan itu ini sangat merugikan PDI Perjuangan," kata Joehannes saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
"Kami gugat perdata lah, nggak usah kami gugat dia pidana, kami sekali kali perlu juga orang yang bicara sesuka hatinya kita gugat dari perdata," sambungnya.
Ia megungkapkan, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya itu tuntutannya secara materiil Ade Armando diminta membayar Rp 1 miliar. Sementara secara inmateriil Ade diminta membayarkan uang sebesar Rp 200 miliar, jika tidak maka harta dan kekayaannya diminta untuk disita.
"Jadi kalau dia tidak mampu bayar yang inmateril Rp 200 Miliar kita minta seluruh harta dan kekayaannya supaya disita," tuturnya.
Pembelaan Ade Armando
Sementara itu terpisah, Ade Armando mengakui memang dirinya telah digugat oleh PDIP.
Baca Juga: Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati
Menurutnya, gugatan itu mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.