KPU Izinkan Ganti Cawapres Meski Sudah Ditetapkan, Erick Thohir Masih Punya Peluang?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:09 WIB
KPU Izinkan Ganti Cawapres Meski Sudah Ditetapkan, Erick Thohir Masih Punya Peluang?
Gibran Rakabuming Raka dan Erick Thohir (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian terdapat syarat khusus jika partai atau koalisi pendukung terpaksa mengganti bacapres dan bacawapres yang diusung. Hal ini disebutkan dalam pasal 35, penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, bakal pasangan calon, calon, atau pasangan calon berhalangan tetap saat:

  • Sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon
  • Sejak penetapan pasangan calon sampai enam puluh hari sebelum pemungutan suara
  • Dimulainya tahapan pemilu putaran kedua

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI