Suara.com - Pengumuman pasangan capres dan cawapres dari masing-masing koalisi telah dilakukan. Terdapat tiga pasangan utama yang hingga saat ini muncul, yakni Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran. Lalu apakah bisa ganti cawapres saat sudah ditetapkan seperti ini?
Pertanyaan ini sendiri muncul lantaran dikabarkan pihak Koalisi Indonesia Maju atau KIM masih memiliki kegelisahan pada cawapres yang dipilih oleh Prabowo. Dikabarkan PAN masih mengupayakan Erick Thohir untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo.
Aturan yang Berlaku
Regulasi yang berlaku untuk konteks pergantian bakal capres atau cawapres sendiri tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden.
Baca Juga: Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo
Aturannya adalah jika bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan (tiga hari), maka capres atau cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.
KPU akan meminta partai dan koalisi mengusulkan paslon baru sebagai pengganti, dengan tempo paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPI diterima oleh koalisi pengusung. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi akan dilakukan selambat-lambatnya empat hari setelah surat pengusulan diterima.
Jika kemudian paslon yang diusulkan tetap tidak sesuai dengan persyaratan dari KPU, maka koalisi dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali bakal paslon pengganti dan gagal menyediakan pasangan sesuai dengan syarat yang diberikan.
Kesimpulannya, paslon boleh diganti dalam waktu terbatas sesuai peraturan, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU. Penggantian ini diperbolehkan sebelum pasangan ini ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan yang akan berkontestasi dalam pilpres.
Dalam Pasal 33, partai politik dan koalisi dilarang menarik calon maupun paslon yang telah ditetapkan oleh KPU.
Syarat Khusus Mengganti Capres atau Cawapres
Namun demikian terdapat syarat khusus jika partai atau koalisi pendukung terpaksa mengganti bacapres dan bacawapres yang diusung. Hal ini disebutkan dalam pasal 35, penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, bakal pasangan calon, calon, atau pasangan calon berhalangan tetap saat:
- Sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon
- Sejak penetapan pasangan calon sampai enam puluh hari sebelum pemungutan suara
- Dimulainya tahapan pemilu putaran kedua
Kontributor : I Made Rendika Ardian