Gorok Karyawati di Area Mal Central Park karena Dapat Bisikan Gaib, Pembunuhnya Idap Skizofenia Paranoid

Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:55 WIB
Gorok Karyawati di Area Mal Central Park karena Dapat Bisikan Gaib, Pembunuhnya Idap Skizofenia Paranoid
Gorok Karyawati di Area Mal Central Park karena Dapat Bisikan Gaib, Pembunuhnya Idap Skizofenia Paranoid. [Dok. Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AH (26), pria yang tega menggorok leher FD (44), karyawati di area mal Central Park, Jakarta Barat pada 26 September 2023 lalu ternyata mengidap skizofenia paranoid. Gangguan jiwa berat yang dialami AH berdasar hasil pemeriksaan tim dokter yang dilibatkan dalam memeriksa kondisi kejiwaan AH.

"Dari dokter forensik psikiatri disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di kantornya, Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

Syahduddi mengatakan, AH nekat membunuh korban lantaran saat itu mendapat bisikan gaib.

Berdasarkan hasil keterangan pihak keluarga, lanjut Syahduddi, pelaku juga kerab berlaku aneh dan berhalusinasi sejak lama memiliki perilaku aneh. 

Baca Juga: Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Polisi merilis kasus pembunuhan karyawati di area mal Central Park, Jakarta Barat. (Suara.com.Faqih)
Polisi merilis kasus pembunuhan karyawati di area mal Central Park, Jakarta Barat. (Suara.com.Faqih)

"Dalam enam bulan terakhir pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," tutur Syahduddi.

Saat melakukan pembunuhan terhadap FD, AH sempat berdiam diri di lokasi sembari mengamati keadaan sekitar. AH memilih FD sebagai korban lantaran bisikan goib yang diterima olehnya semakin kuat.

Korban kemudian dibekap oleh AH menggunakan tangan kiri. Hingga kemudian tersangka AH menggorok leher korban menggunakan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," kata Syahduddi. 

Korban kemudian tewas bersimbah darah di lokasi. Setelahnya, AH berupaya melarikan diri, namun tertangkap oleh pihak sekuriti apartemen.

Baca Juga: Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin Banyak Kejanggalan, Om Hao Ungkap Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun akibat penyakit yang dideritanya tersangka dikenakan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI