Namun awak media justru kena 'gocek' Firli yang secara diam-diam masuk lewat pintu Gedung Rupatama Polri.
Sebelumnya, Firli telah mendapatkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Jumat (20/9/2023).
Namun saat itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut atasannya tidak dapat hadir karena ada agenda lain.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Ghufron kala itu juga tidak menjelaskan agenda yang dijalani oleh Firli.
Firli telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.
Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.