Suara.com - Berkas perkara kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh eks anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik Cs dinyatakan lengkap dan kini sudah dilimpahkan Oditur Militer ke Pengadilan Militer pada Senin (23/10/2023).
Juru Bicara Hakim Pengadilan Militer II-08 Mayor Awan Kurnia Sanjaya mengatakan setelah dilimpahkan, pihak kepaniteraan akan memeriksa kembali kelengkapan berkas perkara Praka Riswandi Cs baik secara materiil dan formil.
Jika dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Militer II-08, maka berkas perkara akan didaftarkan untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Setelah dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut," kata Awan dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Tak Hanya Imam Masykur, Komnas HAM Temukan 5 Orang Diduga Korban Penyiksaan Praka Riswandi Cs
Awan menyampaikan nantinya Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memimpin persidangan memiliki waktu selama 3 hari untuk mempelajari berkas perkara Praka Riswandi Cs.
Setelahnya, baru ketua Majelis Hakim akan menentukan jadwal persidangan.
Dalam keterangannya, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut persidangan Praka Riswandi Cs akan digelar secara terbuka. Hal sejurus dengan perintah dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," ujar Julius.
Untuk diketahui, Praka Riswandi menculik dan menganiaya Imam Masykur bersama Praka J dan Praka HS.
Baca Juga: TNI Ungkap Praka Riswandi Cs Beraksi Lebih dari Sekali, Korban Lain Diminta Melapor
Ketiganya menculik Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan. Jasad Imam Masykur kemudian dibuang lalu ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).
Ada pula tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Ketiga prajurit itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya, sementara tiga pelaku sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermotif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.