Kasus Korupsi BTS Melibatkan Orang Kuat, Terdakwa Irwan Hermawan Ajukan JC karena Takut

Senin, 23 Oktober 2023 | 20:16 WIB
Kasus Korupsi BTS Melibatkan Orang Kuat, Terdakwa Irwan Hermawan Ajukan JC karena Takut
Terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/10/2023).

"Yang mulia, sebelum ke tim penasehat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan justice collaborator pada kami," kata Jaksa.

"Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa juga di perisdangan ini. Yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," sambung Jaksa.

Ketakutan

Sebelumnya saat di persidangan Irwan mengaku takut untuk memberikan keterangan, terlebih ketika hendak menyebut nama-nama yang diduga terlibat di korupsi BTS 4G.

"Sebelumnya saya sangat takut menyampaikan, karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh. Dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan, itu rumah saya sering didatangi orang tak dikenal. Saya sering dibuntuti orang. Lalu pada saat saya sudah ditahan, rumah saya sering didatangi," kata Irwan.

Sebagaimana diketahui, Irwan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun atau Rp8.032.084.133.795 di kasus korupsi BTS.

Dalam dakwaan Irwan Hermawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca Juga: Ada Korupsi BTS 4G, Kominfo Libatkan Lagi Konsorsium Lama di Proyek Baru?

Selain merugikan negara, dari Rp 119 miliar yang diterimanya Irwan juga didakwa melakukan tindak pidana pecucian uang atau TPPU. Dari Rp 119 miliar uang yang diterimanya, Irwan disebut memberikan uang dan sejumlah fasilitas kepada mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI