"Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edwad bercerita kepada saudara mengenai uang 40 miliar?" tanya Jaksa.
"Bukan uang 40. Bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," jawab Galumbang.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?"
"Ya, namanya begituan Pak Jaksa. Kita kan enggak bisa percaya, bisa saja pakai nama orang. Bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si B, si C," jawab Galumbang.
Rugikan Negara Rp 8 triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada awal perkara ini terdapat sejumlah tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah