Suara.com - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap sosok orang beinisial AQ. Ia menyebut AQ merupakan pihak dari BPK.
Sosok AQ sebelumnya dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga berstatus terdakwa, terkait aliran uang Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/10/2023).
"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
"Achsanul siapa?"
"Qosasi," jawabnya singkat.
Galumbang menjelaskan, Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Mendengar pernyataan itu, Jaksa lanjut bertanya.
"Ini kan, pada saat kemudian untuk kepentingan palapa ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah suadara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya Jaksa.
Galumbang lantas menjawab tidak mengetahuinya. Dia juga membantah diceritakan oleh mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif soal Achsanul.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Disebutnya dia mengetahui Achsanul karena diceritakan oleh Edward Hutaean, pengacara yang sudah jadi terdakwa dalam perkara ini.
"Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edwad bercerita kepada saudara mengenai uang 40 miliar?" tanya Jaksa.
"Bukan uang 40. Bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," jawab Galumbang.
"Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?"
"Ya, namanya begituan Pak Jaksa. Kita kan enggak bisa percaya, bisa saja pakai nama orang. Bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si B, si C," jawab Galumbang.
Rugikan Negara Rp 8 triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada awal perkara ini terdapat sejumlah tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).