KPK Terima Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi: Kami Lakukan Tindak Lanjut!

Senin, 23 Oktober 2023 | 17:12 WIB
KPK Terima Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi: Kami Lakukan Tindak Lanjut!
Jokowi dan Gibran (Kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan nepotisme dan kolusi keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Laporan itu sebelumnya diadukan oleh kelompok masyarakat.

Jokowi, bersama iparnya yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, beserta dua putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan buntut putusan MK soal syarat capres-cawapres.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya." kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (23/10/2023).

Ali menyebut laporan tersebut akan mereka tindak lanjuti dengan melakukan analisis dan verifikasi.

Baca Juga: Besok, PSI Bakal Deklarasi Gabung Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran

"Untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," katanya.

Disebutnya KPK sangat menghargai keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," kata Ali.

Adapun pihak yang melaporkan terdiri dari dua kelompok masyarakat, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Andi Arief Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Warganet Meledek Begini

Erick menjelaskan dugaan nepotisme atas putusan MK yang juga turut menyeret nama Ketua PSI Kaesang Pangarep.

"Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," paparnya.

Keluaraga Presiden Joko Widodo saat prosesi siraman terhadap anak bungsunya, Kaesang Pangarep di Sumber Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/12/2022). [Foto dok. Tim Media Pernikahan Kaesang-Erina]
Keluaraga Presiden Joko Widodo saat prosesi siraman terhadap anak bungsunya, Kaesang Pangarep di Sumber Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/12/2022). [Foto dok. Tim Media Pernikahan Kaesang-Erina]

Mereka menilai keputusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

Setelah laporan tersebut diterima KPK, mereka berharap segera ditindaklanjuti.

"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI